Apa Alasan Boleh Mengerjakan Tayamum Jelaskan


Assalamualaikum teman-teman^^
Semoga selalu dalam keadaan sehat dan Allah meridhai. Setelah kemarin kita bahas kenapa harus berwudhu sebelum shalat, sekarang kita akan bahas tentang tayamum. Kahar Masyhur (2004: 116-117) dalam Buku Shalat Wajib menurut Madzhab yang Empat, kata tayamum menurut bahasa arabnya ialah القصد yang artinya sengaja. Adapun menurut syara’ tayamum berarti menyapu muka dan dua tangan dengan debu yang menyucikan menurut cara tertentu. Syafi’iyah dan Malikiyah menambahkan kaedah ini dengan niat karena ia termasuk rukunnya dan cara pengusapannya yaitu
hanyalah meletakkan tangan di tanah atau debu yang menyucikan. Bertayamum disyari’atkan di waktu ketiadaan air atau tidak boleh memakainya dan ada sebab yang memerlukan demikian. Tayamum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil, baik dari al-qur’an dan hadits rasul SAW, serta ijma’ para ulama.

Menurut Sayyid Sabiq di dalam Fiqh Sunnah (Kairo: Maktabah Dar Al Turas hal 76) :
المعنى اللغوي للتيمم : القصد
Artinya : Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja Sedangkan menurut syara’ ialah menyengaja tanah untuk penghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan sholat dan lain-lainnya.

Sedangkan Muhammad Ibn Qasim Al ghazzi dalam bukunya Fath Al Qarib Al Mujib halaman 8 menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi menjelaskan bahwa tayamum ialah :

التيمم لغة القصد و شرعا ايصال تراب طهور للوجو واليدين بدلا عن وضؤ
اوغسل او غسل عضو بشرائط مخصو صة
Artinya : menurut syara’ tayamum ialah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudhu’, mandi atau membasuh anggota disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan. 

Dari berbagai penjelasan Sulaiman Rasjid dalam bukunya yang berjudul Fiqh Islam (2013: 39)
tayamum dapat dikatakan yakni mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat, tayamum adalah pengganti wudhu’ atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat menggunakan air karena beberapa halangan (udzur).

Syaikh Hasan Ayyub, dalam Fikih Ibadah, (Mesir : Dar At-Tauzi’ wa An-Nashr Al-Islamiyah, 2002), Cet. 1, hlm. 82-83 menjelaskan tentang syarat sahnya tayamum, yakni sebagai berikut:

1. Apabila seseorang tidak menemukan air yang akan digunakan untuk berwudhu’ atau untuk mandi junub atau mandi dari haid atau mandi dari nifas. Hal ini berlaku hanya bagi orang yang memang tidak menemukan air sama sekali atau ia menemukan airnya akan tetapi air tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari dan airnya hanya sedikit.

2. Apabila ia menemukan air akan tetapi ia tidak dapat menggunakannya, karena ia dalam keadaan sakit yang dalam artian sakitnya tersebut akan bertambah parah jika terkena oleh air.

3. Sebagian ulama fiqh memperbolehkan tayamum bagi seseorang yang khawatir terlambat melakukan shalat jika ia harus mengambil wudhu’ atau mandi.


Sedangkan menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi mengemukakan syarat-syarat tayamum sebagai berikut :
1. Adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit.
2. Masuk waktunya shalat, menurutnya tidak sah tayamum karena untuk shalat sebelum masuk waktunya.
3. Harus mencari air sesudah datang waktu shalat yang dilakukan oleh dirinyasendiri atau dengan orang yang telah mendaptkan izin untuk mencarikan air.Maka hendaknya mencari air dari upayanya sendiri dan dari temanya.Menurutnya jika orang tersebut sendirian, maka hendaknya melihat kanankirinya dari empat arah bila berada di tempat yang buminya datar. Sedangjika berada di tempat yang naik turun, maka hendaklah memperkirakanberdasarkan penglihatannya.
4. Terhalang memakai air. Seperti takut memakai air yang menyebabkan hilangnyawanya atau hilang manfaatnya anggota. Termasuk juga terhalang memakaiair yaitu bila ada air didekatnya, ia takut akan dirinya jika menuju tempat airitu seperti adanya binatang buas, musuh, takut hartanya tercuri orang atautakut kepada orang yang pemarah. Didapat sebagian keterangan dalam kitabmatan adanya tambahan dalam syarat ini sesudah terhalangnya memakai airyaitu kebutuhan orang itu akan air sesudah berusaha mencarinya.
5. Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasahi. Perkataan “ath-Thahiru”artinya yang suci itu sejalan dengan pengertian debu yang diperoleh dengan.ghashab dan debu kuburan yang belum digali

Sedangkan di dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Moh. Rifa’I tahun 2012: 23-24, syarat –syaratnya ialah:
1. Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci dan tidak bercampur dengan sesuatu.
2. Mengusap wajah dan kedua tangan.
3. Terlebih dahulu menghilangkan najis
4. Telah masuk waktu shalat
5. Tayamum hanya untuk sekali shalat fardhu.


Kemudian adapun fardu tayamum menurut Sulaiman Rasjid hal 40 ialah sebagai berikut:
1. Niat, orang yang hendak melakukan tayamum haruslah berniat terlebih dahulu karena hendak melakukan shalat atau sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
2. Mengusap muka dengan tanah
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tertib, artinya mendahulukan muka daripada tangan.

Terakhir adalah hal-hal yang harus kita perhatikan adalah Hal-hal yang membatalkan tayamum 
1. Salah satu yang membatalkan tayamum ialah semua yang membatalakan wudhu’, yaitu :
a. Menurut Kahar Mashur halaman 135, keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah baik yang keluar itu najis ataupun suci. Adapun dalilnya sebagai berikut yang terdapat di dalam surat An-Nisa’ ayat 43 :

Artinya : datang dari tempat buang air. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum, berarti buang air itu membatalkan wudhu’.

b. Menurut Sulaiman Rasjid hal 31. Hilang akal, hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup akan tetapi berbeda dengan orang yang tidur dengan keadaan duduk yang tetap keadaan badannya tidak membatalkan wudhu’ karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya.

c. Menurut Muhammad Rifa'i hal 18.Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan mahram dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut.

d. Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari-jari yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)80. Sebagaimana hadits nabi yang berbunyi :

Artinya :Dari Urwah, dia berkata, "Aku pernah menghadap kepada Marwan bin Hakam, maka kami menyebut-menyebut sesuatu yang mengharuskan berwudhu. Lalu Marwan berkata, "karena menyentuh kemaluan? "Maka Urwah berkata, 'Aku tidak mengetahui tentang hal itu. " Setelah itu Marwan berkata, "Bahwa Busrah bind Safwan memberitahukan kepadaku, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklan dia berwudhu.'"

2. Orang yang bertayamum karena berhadas besar tidak akan kembali berhadas besar, kecuali bila ditimpa yang mewajibkan mandi.
3. Hilangnya udzur yang dapat membolehkan tayamum, seperti mendapatkan air setelah sebelumnya tidak membatalkannya. Terhadap hal ini, madzhabMaliki berpendapat bahwa adanya air atau kemampuan menggunakan airtidak membatalkan tayammum kecuali sebelum mengerjakan shalat dengansyarat waktu ikhtiyar masih longgar untuk mendaptkan satu rakaat setelahmenggunakan air pada anggota bersuci. Apabila seseorang mendapatkan airsetelah memasuki shalat, maka tidak batal tayammumnya dan ia wajibmeneruskan shalatnya walaupun waktunya masih leluasa. Tidak batalnya iniadalah apabila ia tidak dalam keadaan lupa terhadap air yang ada di tempattinggalnya. Sebab apabila seseorang bertayammum kemudian mengerjakanshalat, dan ketika dalam keadaan shalat ia ingat akan adanya air, maka bataltayammumnya apabila waktunya masih longgar untuk mendapatkan satu rakaatsetelah menggunakan air. Apabila waktunya sudah cukup, maka tidak batalshalatnya. Apabila ketika ingat sesudah selesai mengerjakan shalat, makawajib mengulangi pada waktu itu saja karena ia tergolong ceroboh82.
4. Mampu menggunakan air setelah sebelumnya tidak mampu menggunakannya.