Proses Menstruasi

yang boleh dilakukan saat haid menurut Islam

Assalamualaikum balik lagi nih di kuyhijrah^^
Semoga Allah berikan kekuatan untuk senantiasa tetap istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan. Aamiin. Kali ini aku mau nulis tentang seputar kewanitaan yakni Haid/ menstruasi.

 

siklus haid pendek
Menurut Louis Ma‟luf, Al Munjid Fi Al Lughah, (Beirut: Dar al Masyriq, 1987), hlm. 164
haid adalah (menstruasi adalah) mengalirnya sesuatu. Dalam munjid fi al lugah kata haid -tanpa menjelaskan asal usul dan padanannya- berasal dari kata ḥaḍa-ḥaiḍan yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu. Sedangkan Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2008), Hlm.524 mengatakan Haid secara syara adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada waktu tertentu. Dalam al-Qur'an lafad haid disebutkan empat kali dalam dua ayat; sekali dalam bentuk fi'il muḍāri‟ present and future (yaḥīḍ) dan tiga kali dalam bentuk ism maṣdar (al-maḥīḍ). Masalah haid dijelaskan dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya :

” Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ”Haid itu adalah kotoran.” oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah ditentukan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menyucikan diri

1. Warnanya hitam
2. Pekat
3. Mencolok dikarenakan sangat panas
4. Keluarnya darah tersebut untuk memberikan manfaat
5. Baunya berbeda dengan darah-darah yang lain
6. Warnanya sangat merah

Baca Juga
Kemudian ada beberapa perbedaan haid nifas dan istihadah
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit yang terjadi pada waktu tertentu. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim dengan sebab melahirkan, baik itu keuarnya itu bersamaan ketika melahirkan, setelahnya ataupun sebelumnya dua atau tiga hari disertai rasa sakit. Istihadhah adalah darah yang tidak biasa dan bukan bersifat alamiah dari fisik perempuan, melainkan karena adanya pembuluh darah yang terputus.


Masa Haid dan Masa Suci
Wahbah al Zuhaili, op. cit, hlm. 527. lihat juga, Abdurrahman al Jaziri, Kitab al Fiqh ‟ala al Madzahib al Arba‟ah(Beirut: dar al kutub al „alamiah, 1990) hlm.119 mengatakan bahwa Para ulama berbeda pendapat mengenai lamanya masa haid, menurut syafii dan ahmad paling sedikitnya haid adalah sehari semalam dan paling lama adalah limabelas hari. Sedangkan menurut Abu Hanifah paling sedikit tiga hari tiga malam dan jika kurang dari itu disbut darah fasad dan paling lama haid adalah sepuluh hari. Menurut Maliki tidak ada batasan minimal dan batas maksimal bagi haid, walau hanya keluar satu tetes sudah terhitung haid.

Sedangkan Wahbah Zuhaili, ibid. 529, Abdurrahman al Jaziri, ibid. 119 menyebutkan sedikitnya masa suci diantara haid menurut jumhur ulama adalah limabelas hari. Karena dalam satu bulan biasanya perempuan mengalami siklus haid dan suci, sedangkan maksimal haid adalah limabelas hari sehingga minimal suci adalah limabelas hari juga.

Menurut hanabilah sedikitnya suci diantara haid adalah tigabelas hari. Seperti yang diriwayatkan Ahmad dari ‟Ali,” sesengguhnya seorang perempuan yang ditalak suaminya datang kepada Ali. Dia berkata bahwa sedang haid dihari yang ketigabelas.

Baca Juga
Keutamaan Bersiwak
Apa alasan boleh mengerjakan tayamum
Alasan harus berwudhu sebelum shalat

Menurut Wahbah al Zuhaili, op. cit, hlm.534 Dalam tradisi fiqh, terdapat lima hukum yang berkaitan dengan perempuan haid, sebagaimana yang dirumuskan oleh para ahli fikih. Yakni:
a)    Perempuan yang haid wajib mandi setelah selesai masa haidnya
Adapun cara mandi wajib haid dengan sempurna
cara menghitung masa haid dalam islam

- Niat
- mencuci tangan dan membersihkan kemaluan
- berwudhu
- membasahi rambut 3x dan memastikan basah hingga ke sela sela rambut
- mengguyur bagian tubuh sebelah kanan 3x kemudian bagian kiri 3x
- sampoan dan sabunan kemudian bersihkan
- terakhir berwudhu kembali

b) Haid sebagai pertanda baligh.
c) Penentuan kosongnya rahim seorang perempuan pada masa iddah dengan haid. Sebab, pada dasarnya hikmah iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim.
d) Penghitungan mulainya masa iddah dengan haid, menurut madzab Hanafi dan Hanbali. Karena mereka memaknai lafadh tslasata quru‟ dengan haid. Iddahnya perempuan yang tidak hamil otomatis selesai dengan selesainya haid yang ketiga dan haid yang terjadi ketika talak tidak terhitung. Sedangkan menurut madzab maliki dan syafi‟i quru‟ berarti at thuhru, maka penghitungan iddah dimulai dengan masa suci dan berakhirnya masa iddah dengan mulainya haid yang ketiga. Masa suci saat jatuhnya talak terhitung dalam hitungan tsalasata quru‟ walaupun cuma sebentar.
e) Ditetapkannya kafarah atau hukuman karena melakukan jima‟ pada masa haid

2. Larangan-Larangan Bagi Perempuan Haid
Ada delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid, yakni sebagai berikut:
a) Shalat
b) Sujud tilawah
c) Menyentuh mushaf
d) Masuk masjid
e) Thawaf
f) I‟tikaf
g) Membaca al quran
h) Thalak

Dari beberapa larangan diatas tiga hal yang menjadi ikhtilaf para ulama yaitu,
1. Masuk Masjid
Menurut Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,(Indonesia: Dar Ihya‟ al Kutub al ‟Arabiyah, t.th), juz.1, hlm.35 dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat pertama yan melarag perempuan haid memasuki masjid secara muthlak dan ini adalah pendapat madzab maliki. Kedua, pendapat yang melarang melarang perempuan haid memasuki masjid dan membolehkan jika sekedar lewat, dan ini adalah pendapat syafii. Ketiga, pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki masjid dan ini adalah pendapat ẓahiri.

2. Menyentuh Mushaf
Dalam Yayasan Penyelenggara Penterjamah Pentafsir Al Quran, op. cit, hlm.538 Jumhur ulama mengakui kemu‟jizatan al Quran sehingga melarang menyentuh al Quran bila tidak mempunyai wudhu, berhadas kecil saja dilarang apalagi yang berhadas besar seperti haid. Sedangkan bagi Ẓahiri tidak dilarang menyentuh mushaf walau tidak mempunyai wudhu. Perbedaan ini disebebakan perbedaan memahami ayat dalam Qs. Al waqi‟ah:79  

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (Qs. Al waqi‟ah:79)

Menurut Daud al Ẓahiri dalam Abu Muhammad bin Hazm, al Muhalla, (Beirut: Dar al Fikr, t.th) hlm.77 al quran yang dimaksud oleh ayat diatas bukanlah al quran yang sekarang kita lihat, tetapi al quran yang bukan makhluk dan tersembunyi di lauh al mahfudh. Sedangkan mushaf yang kita pegang saat ini adalah makhluk, sehingga tak perlu dalam keadaan suci tuk menyentuhnya dan orang haid maupun junub juga tidak dilarang menyentuhnya.

3. Membaca Al-Quran.
Muhammad bin „Isa bin Saurah, Sunan al Tirmiżi,(Beirut: Dar al Kutub al „Alamiyah, t.th) , juz.1, hlm.221, lihat juga, Muhammad bin Yazīd, Sunan Ibnu Mājah, (Lebanon: Dar al Fikr, t.th), juz.2, hlm.242 mengatakan Para ulama yang mengharamkan perempuan haid membaca al quran berpedoman pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmiżi dan Ibnu Mājah dari Ibnu Umar, yang berbunnyi

لَتقرأ الِائض ولَالِنب شيئا من الق رآن     
“Janganlah perempuan yang haid dan orang junub membaca sesuatupun dari al Quran”

Menurut sebagian yang lain dalam Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al Jamal, op. cit, hlm.48 hadits itu ḍa‟īf, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum. Ibnu Taimiyah berkata: melarang perempuan haid membaca al Quran sama sekali bukanlah sunnah dari Nabi.